Mitra Bisnis
Travel
Agent
Perihal: Pengembalian Uang (Refund) Tiket Penerbangan Dometik AirAsia
Indonesia
Dengan hormat,
Melalui kesempatan ini, AirAsia
Indonesia menginformasikan bahwa
Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri
Perhubungan No.
PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara
Niaga
Berjadwal Dalam Negeri, termasuk di
antaranya terkait
dengan mekanisme
pengembalian uang (refund) tiket oleh maskapai
domestik kepada
calon penumpang kelas
ekonomi yang membatalkan penerbangannya.
Adapun mekanisme
pengembalian uang (refund) tiket penerbangan domestik AirAsia
Indonesia yang
mulai berlaku pada
tanggal 18
Januari 2016 telah direvisi. Terkait dengan hal tersebut, AirAsia Indonesia menyampaikan bahwa proses
pengembalian uang (refund) untuk tiket penerbangan domestik AirAsia
Indonesia hanya dapat dilakukan oleh calon penumpang yang bersangkutan, melalui:
3. AirAsia Airport Customer Service.
Adapun mekanisme
pengembalian uang (refund) tiket penerbangan domestik AirAsia Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan dari AirAsia
Indonesia
yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.
PM 185 Tahun 2015, yakni:
Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian 75 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 72 jam sampai
dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 50 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 48 jam sampai
dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 40 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 24 jam sampai
dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 30 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 12 jam sampai
dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 20 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian 10 persen dari tarif dasar.
Untuk kondisi force majeur mendapatkan pengembalian 90 persen dari tarif dasar
Pengembalian untuk pajak
bandara sebesar 100%
Tidak terdapat pengembalian untuk biaya Add On, IWJR, VAT, Processing Fee dan BIG Point.
Sementara pengembalian Credit Shell diatur terpisah.
Kami berharap informasi
ini dapat bermanfaat bagi mitra bisnis
AirAsia Indonesia.
Terima
kasih atas pengertian dan kerjasamanya
Salam
Hormat,