PERATURAN REFUND TIKET MASKAPAI 2018
Daftar Peraturan Refund Tiket dari beberapa Maskapai yang kami rangkum berikut ini.
1. REFUND TIKET MASKAPAI SRIWIJAYA AIR
Refund ( Pembatalan Tiket
)
Faktor
Pengali dari Basic Fare
Refund
I / D / C Promo dan Economy
|
Pembatalan lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan
25% 25%
|
Pembatalan 72 – 48
jam sebelum keberangkatan 50% 50%
|
Pembatalan 48 – 24
jam sebelum keberangkatan 50% 60%
|
Pembatalan 24 – 12
jam sebelum keberangkatan 50% 70%
|
Pembatalan 12 – 4 jam sebelum keberangkatan 50% 80%
|
Pembatalan kurang dari 4 jam sebelum keberangkatan 50% 90%
|
Noted : Rute Luar Negri kelas Promo ( O , U , X , E , G ) tidak bisa di refund
( Hangus )
2. REFUND TIKET MASKAPAI SRIWIJAYA AIR
REFUND FAQ
Berikut
Point
Penting mengenai Perhitungan Jika Penumpang
Melakukan Pembatalan
Tiket :
2.
Pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan
48 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen
dari tarif dasar.
3.
Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan
24 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif
dasar.
4.
Pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan
12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian
paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
5.
Pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan
4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian
paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
3. REFUND TIKET MASKAPAI GARUDA INDONESIA
[INFO] NEW
PENALTY DOMESTIC ROUTE
PER
DOI/DOT
15 MARET
2018
Yth Mitra Usaha Garuda Indonesia,
Bersama
ini kami
sampaikan
bahwa
efektif DOI/DOT
15
Maret 2018 diterapkan penyesuaian ketentuan (penalty) rute Domestik Garuda Indonesia
menjadi sebagai berikut:
TIME
|
J/C/Y
|
D/I
|
B/M/K
|
N/Q/T
|
V/S/H
|
L
|
> 72 Jam
|
-
|
-
|
-
|
10%
|
25%
|
25%
|
24
- < 72 Jam
|
-
|
10%
|
10%
|
25%
|
40%
|
50%
|
2
- < 24 Jam
|
-
|
10%
|
10%
|
25%
|
40%
|
60%
|
<
2 Jam up to departure
|
10%
|
10%
|
80%
|
80%
|
80%
|
80%
|
After Flight
|
10%
|
25%
|
80%
|
80%
|
80%
|
80%
|
TIME
|
J/C/Y
|
D/I
|
B/M/K
|
N/Q/T
|
V/S/H
|
L
|
> 72 Jam
|
10%
|
10%
|
25%
|
25%
|
25%
|
25%
|
24
- < 72 Jam
|
20%
|
30%
|
30%
|
40%
|
50%
|
50%
|
2
- < 24 Jam
|
20%
|
30%
|
30%
|
50%
|
60%
|
70%
|
<
2 Jam up to departure
|
40%
|
40%
|
80%
|
80%
|
80%
|
80%
|
After Flight
|
40%
|
40%
|
80%
|
80%
|
80%
|
80%
|
Ketentuan
penalty ini berlaku berdasarkan transaksi dilakukan, BUKAN berdasarkan kapan tanggal reservasi dibatalkan.
Hal ini berlaku
untuk semua sub class dan passanger
type (FIT, Group, General pax, GAMiles,
Corporate) untuk tiket-tiket yang di-issued/ reissued pada (DOI)
15Mar18.
Ref IOC JKTRZT/10582/18
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Regards
Garuda Online Sales
3. REFUND TIKET MASKAPAI AIRASIA
No. : 06/IV/2017/JKT/IAA
Tanggal : 20 April 2017
Kepada Yth
Mitra Bisnis
Travel
Agent
Perihal: Pengembalian Uang (Refund) Tiket Penerbangan Dometik AirAsia
Indonesia
Dengan hormat,
Melalui kesempatan ini, AirAsia
Indonesia menginformasikan bahwa
Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri
Perhubungan No.
PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara
Niaga
Berjadwal Dalam Negeri, termasuk di
antaranya terkait
dengan mekanisme
pengembalian uang (refund) tiket oleh maskapai
domestik kepada
calon penumpang kelas
ekonomi yang membatalkan penerbangannya.
Adapun mekanisme
pengembalian uang (refund) tiket penerbangan domestik AirAsia
Indonesia yang
mulai berlaku pada
tanggal 18
Januari 2016 telah direvisi. Terkait dengan hal tersebut, AirAsia Indonesia menyampaikan bahwa proses
pengembalian uang (refund) untuk tiket penerbangan domestik AirAsia
Indonesia hanya dapat dilakukan oleh calon penumpang yang bersangkutan, melalui:
2. AirAsia Sales Office. Daftar alamat AirAsia Sales Office dapat dilihat dalam http://www.airasia.com/j p/en/contact- us/sales-office.p age,
3. AirAsia Airport Customer Service.
Adapun mekanisme
pengembalian uang (refund) tiket penerbangan domestik AirAsia Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan dari AirAsia
Indonesia
yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.
PM 185 Tahun 2015, yakni:
Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian 75 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 72 jam sampai
dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 50 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 48 jam sampai
dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 40 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 24 jam sampai
dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 30 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 12 jam sampai
dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian 20 persen dari tarif dasar
Pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan
pengembalian 10 persen dari tarif dasar.
Untuk kondisi force majeur mendapatkan pengembalian 90 persen dari tarif dasar
Pengembalian untuk pajak
bandara sebesar 100%
Tidak terdapat pengembalian untuk biaya Add On, IWJR, VAT, Processing Fee dan BIG Point.
Sementara pengembalian Credit Shell diatur terpisah.
Kami berharap informasi
ini dapat bermanfaat bagi mitra bisnis
AirAsia Indonesia.
Terima
kasih atas pengertian dan kerjasamanya















